česky  english  bahasa indonesia 

Pencarian lanjutan
Notifikasi artikel Cetak Perkecil ukuran huruf Perbesar ukuran huruf

Visa Schengen

(Artikel ini kadaluarsa 28.06.2014.)

Informasi penting untuk para pemohon visa:

  • Setiap permohonan harus diserahkan secara langsung oleh pemohon sendiri dan hanya di Kedutaan Besar di Jakarta.
  • Semua dokumen yang dibawa harus asli beserta  fotokopi sesuai dengan aslinya yang akan diserahkan untuk mengecek kebenarannya.
  • Biaya visa dibayar pada saat menyerahkan permohonan dan tidak dapat dikembalikan.
  • Pembayaran hanya dapat menggunakan rupiah Indonesia dan ditentukan berdasarkan nilai pertukaran mata uang EUR-IDR.
  • Para pemohon di bawah enam tahun tidak dikenakan biaya visa.
  • Waktu pemrosesan umumnya untuk satu permohonan adalah tiga hari kerja, tetapi bisa jadi sampai dengan maksimum 15 hari.
  • Kedutaan tidak memiliki pengaruh apapun pada jangka waktu pemrosesan dan tidak dapat juga merubah validitas visa setelah diajukan.
  • Jika pemohon sudah pernah mendapatkan visa Schengen sebelumnya dalam periode tiga tahun, fotokopi visa tersebut harus dilampirkan.
  • Jika permohonan visa ditolak, Kedutaan Besar akan memberitahukan pemohon secara tertulis mengenai alasan penolakan visanya sesuai dengan Kode Visa UE.

Apakah Anda membutuhkan visa?

Silakan cek Daftar Negara bebas visa (Visa Waiver Regime) untuk Republik Ceko (dengan pengecualian UE, EEA dan Swiss).

Berdasarkan kesepakatan bilateral, beberapa Kedutaan Besar berikut diberikan kuasa untuk menerima aplikasi dan untuk mengeluarkan visa Schengen mewakili Republik Ceko:

Timor Leste: Republik Ceko diwakilkan oleh Kedutaan Besar Portugal dalam hal kepengurusan visa.

Brunei Darussalam: Republik Ceko diwakilkan oleh Kedutaan Besar Perancis dalam hal kepengurusan visa.

Singapura: Republic Ceko diwakilkan oleh Kedutaan Besar Hungaria dalam hal kepengurusan visa. (Pemegang paspor Singapura tidak memerlukan visa untuk masuk ke Republik Ceko sampai dengan 90 hari.)