česky  english  bahasa indonesia 

Pencarian lanjutan
Notifikasi artikel Cetak Perkecil ukuran huruf Perbesar ukuran huruf

Pemberlakuan Sistem Informasi Visa Schengen

Para pemilik semua jenis paspor harus melakukan pemindaian sidik jari ketika menyerahkan berkas permohonan visa di Kedutaan Ceko di Jakarta. Proses ini bersamaan dengan berlakunya Sistem Informasi Visa (VIS), yang diperkenalkan secara bertahap di semua negara Schengen di dunia.

VIS diperlukan untuk pertukaran data digital di antara negara-negara Schengen terkait dengan pengeluaran visa Schengen dengan didasarkan pada basis data pusat. VIS akan memfasilitasi prosedur permohonan visa dan mengecek di perbatasan eksternal, serta meningkatkan keamanan.

Data biometrik pemohon visa (sidik jari dan foto digital) akan didaftarkan ke VIS, sehingga para pemohon visa akan lebih terlindungi dari para pencuri data dan mencegah pengidentifikasian yang salah, yang dalam kasus tertentu telah  memicu penolakan visa atautidak diperbolehkan masuknya pemegang visa yang sudah memiliki ijin masuk.

Prosedur pengambilan data biometrik berlangsung cepat, mudah dan hati-hati. Sidik jari disimpan di basis data pusat VIS dan bisa digunakan untuk permohonan baru selama 5 tahun.

Pengecualian pengambilan sidik jari diberikan kepada:

  • anak-anak di bawah 12 tahun
  • pemohon yang secara fisik tidak memungkinkan untuk memberikan sidik jari
  • Kepala Negara dan anggota dari Pemerintahan Nasional, dengan pasangan hidup yang menemani beserta para anggota delegasi resmi yang diundang oleh Pemerintahan negara anggota Schengen atau oleh organisasi internasional untuk kunjungan resmi;
  • Penguasa yang berdaulat dan anggota kerajaan senior, ketika mereka diundang oleh pemerintah negara anggota Schengen untuk kunjungan resmi;

VIS basis data pusat  aman dan data diproses sesuai dengan standar perlindungan tertinggi.

“Negara-negara Schengen” yang sebagian besar merupakan Anggota UE, kecuali Bulgaria, Kroasia, Siprus, Irlandia, Romania dan Inggris Raya bersama dengan beberapa negara non-UE seperti Islandia, Norwegia, Swiss dan  Liechtenstein, yang merupakan daerah perbatasan bebas. Pemegang visa Schengen dapat memasuki wilayah Schengen yang terdiri dari 26 negara.