česky  english  bahasa indonesia 

Pencarian lanjutan
Notifikasi artikel Cetak Perkecil ukuran huruf Perbesar ukuran huruf

Republik Indonesia Bergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag

Sejak 4 Juni 2022, negara Republik Indonesia bergabung dalam Konvensi Apostille Den Haag yang meniadakan persyaratan verifikasi berganda atas dokumen publik dari negari lain. Hal ini menyederhanakan secara signifikan proses verifikasi dokumen publik dari Indonesia. 

Mulai 4 Juni 2022, semua dokumen publik Indonesia harus mendapat pengesahan Apostille dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia agar dapat diterima secara hukum di Republik Ceko. ​Apostille adalah bentuk penyederhanaan verifikasi dokumen publik asing, yang memungkinkan penggunaan dokumen dari Indonesia di Republik Ceko. Karenanya, kewajiban verifikasi yang dinamakan superlegalisasi yang sebelumnya dibuat di Kedutaan oleh karena itu tidak lagi berlaku. 

Terkait hal tersebut di atas, dengan ini diumumkan bahwa Kedutaan Besar Republik Ceko di Jakarta tidak lagi berwenang melakukan superlegalisasi dokumen dari Indonesia.

 

 

Contoh Apostille

Contoh Apostille